Kecamatan Kuta Raja Deklarasi 5 Pilar STBM

Banda Aceh – Kecamatan Kuta Raja pada hari Selasa 06 Oktober 2021 gelar deklarasi 5 pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Keuchik Merduati.

Dalam kegiatan deklarasi STBM tersebut dihadiri oleh Para Keuchik, serta tim dari kecamatan, Danposramil Kuta Raja, Bappeda, Puskesmas Lampaseh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Dari kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat dapat menikmati suasana Gampong yang lebih sehat, sampah tidak berserakan lagi, air limbah rumah tangga terkelola dengan baik dan diharapkan masyarakat memiliki gaya hidup sehat serta menerapkan perubahan perilaku dengan membiasakan diri melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS).

Disamping itu karena Banda Aceh sudah pernah mendapatkan penghargaan dari kementerian kesehatan RI sebagai salah satu kabupaten kota yang  bebas buang air besar  sembarangan atau ODF tahun 2019 yang lalu, maka diharapkan masyarakat dapat terus mempertahankan status ODF tersebut.