Kartu Keluarga (KK)

Pembuatan KK Baru :

  1. Form KK F1.01 dan F1.15 dari Gampong setempat.

 

Perubahan Data KK :

  1. Fotocopy KK lama sebanyak 1 (satu) lembar;
  2. Fotocopy KTP bagi anggota keluarga yang wajib KTP;
  3. Form KK F1.05, F1.06 dan F1.16 dari Gampong setempat;
  4. Fotocopy Ijazah/Akte Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.

 

Penggantian KK yang hilang :

  1. Form KK F1.01 dan F1.15 dari Gampong setempat;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI;
  3. Fotocopy KK lama sebanyak 1 (satu) lembar (jika ada).