Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pembuatan KTP Nasional Baru :

  1. Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
  2. Form KTP F1.21 dari Gampong setempat;
  3. Surat Keterangan belum pernah membuat KTP dari Keuchik setempat.

 

 

Perekaman Data e-KTP :

  1. Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) lembar.

 

 

Penggantian KTP Nasional / e-KTP yang hilang :

  1. Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
  2. Form KTP F1.21 dari Gampong setempat;
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI;
  4. Fotocopy KTP lama sebanyak 1 (satu) lembar (jika ada).

 

 

Perpanjangan Masa Berlaku KTP Nasional :

  1. Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
  2. Form KTP F1.21 dari Gampong setempat;
  3. Fotocopy KTP lama sebanyak 1 (satu) lembar.