Surat Izin Gangguan (HO)

  1. Foto Copy KK Sebanyak 1 (Satu) Lembar;
  2. Surat Permohonan HO (Form KPPTSP) Diketahui Keuchik;
  3. Lembaran Persetujuan Tetangga Untuk HO (Form KPPTSP) Diketahui Kepala Lingkungan / Dusun;
  4. Foto Copy Bukti Status Tempat Usaha Sebanyak 1 (Satu) Lembar;
  5. Foto Copy Akte Perusahaan (Untuk Badan Hukum) Sebanyak 1 (Satu) Lembar;
  6. Gambar Denah / Peta Lokasi Usaha;
  7. Foto Copy Tanda Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) Sebanyak 1 (Satu) Lembar.