Pelayanan

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 30 tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Kecamatan, maka persyaratan administrasi pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Kutaraja telah seragam dan berlaku untuk semua Kecamatan di Kota Banda Aceh.

Adapun pelayanan dan syarat dapat dilihat pada halaman pelayanan berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Tunjangan
  6. Surat Keterangan Susunan Keluarga
  7. Surat Keterangan Kematian
  8. Surat Keterangan Perwalian
  9. Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKP)
  10. Surat Keterangan Domisili
  11. Surat Keterangan Rekomendasi Percepatan Nikah
  12. Surat Keterangan Bersih Diri
  13. Surat Keterangan Kurang Mampu
  14. Rekomendasi Penelitian
  15. Rekomendasi Usaha
  16. Surat Izin Gangguan (HO)
  17. Rekomendasi Perpanjangan Izin Bidang Pendidikan