Rapat koordinasi percepatan pengajuan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam Wilayah Kecamatan Kutaraja yang dilaksanakan dan difasilitasi oleh Camat Kutaraja pada malam Minggu tanggal 09 Mei 2020 Ba’da Shalat Tarawih bertempat di Ruang Balai Inong Gampong Merduati.
Pada kesempatan itu turut dihadiri oleh seluruh Keuchik, para ketua TPG, dan Sekdes dalam Wilayah Kecamatan Kutaraja serta Pendamping Desa untuk membicarakan percepatan pendataan dan validasi calon penerima BLT bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 sesuai dengan perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang “Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease-19 (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong” yang telah diterbitkan oleh Walikota Banda Aceh sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan kegiatan pendataan di lapangan.
Dalam rapat itu Camat Kutaraja mengharapkan agar pendataan berjalan sesuai dengan aturan perwal yang telah dikeluarkan dan menghasilkan calon penerima yang berhak dan sah serta peran penting para Keuchik dan para Ketua TPG di Musyawarah Gampong khusus untuk validasi dan penetapan calon penerima di gampong sehingga KK miskin yang terdampak Covid-19 seperti kehilangan mata pencaharian dapat terbantu perekonomiannya dengan diberikan bantuan sebesar Rp. 600.000,- / KK miskin sesuai dengan kriteria Penerima yang telah ditetapkan Pemerintah.