Banda Aceh – Camat Kutaraja bersama Pendamping Desa telah melakukan Fasilitasi Musyawarah Gampong Khusus terkait Pembahasan APBG-P Dana Desa Tahun Anggaran 2020 terkait penambahan kekurangan penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Gelombang II pada 09 Juli 2020 bertempat di Kantor Keuchik Gampong Pande.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas peraturuan Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Hasil rapat tersebut Gampong Pande sepakat untuk menambah BLT DD 2020 Gelombang ke 2 sebesar Rp. 300.000 per KK dan penambahan Penerima Manfaat sebanyak 10 KK dari total penerima manfaat gelombang pertama yang lalu sebanyak 78 KK, Total penerima manfaat gelombang ke 2 sebanyak 88 KK.
Camat Kutaraja memberi arahan kepada Aparatur Gampong untuk segera melakukan Perubahan APBG Tahun Anggaran 2020 sehingga BLT Dana Desa Gelombang 2 Tahap 1 bisa disalurkan pada bulan Agustus mendatang.
Camat Kutaraja mengharapkan penambahan Kekurangan Penerima Manfaat (KPM) pada penerima BLT DD Gelombang 2 tetap mengikuti tata cara penetapan Calon Penerima BLT DD Gelombang 1.