Wali Kota: Santunan Kematian dan Bantuan Bersalin Tersalurkan

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan realisasi santunan kematian dan paket bantuan bersalin tersalurkan dengan baik. Program yang diluncurkan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman sejak 26 April 2018 ini terus berjalan sampai sekarang.

Program tersebut merupakan upaya dalam meringankan beban warga kota yang membutuhkan. “Ini juga merupakan realisasi janji kampanye kami kepada masyarakat,” kata Aminullah, Selasa 21 Juli 2020 di Balai Kota.

Wali kota menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Sosial Banda Aceh, jumlah santunan kematian sampai dengan Mei 2020 secara akumulasi sudah terealisasi dengan total Rp. 3.801.000.000 dengan jumlah penerima sebanyak 1.255 jiwa. Dengan uraian pada 2018 sebanyak 365 jiwa (Rp. 1.095.000.000), 2019 sebanyak 637 jiwa (Rp. 1.911.000.000) dan 2020 sampai dengan 20 Mei sebanyak 253 jiwa (Rp. 795.000.000).

Aminullah menjelaskan, setiap yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 3.000.000 dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Hanya saja, program ini tidak berlaku bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

“Di luar itu, setiap warga kota berhak atas santunan kematian. Bagi keluarga atau ahli waris dapat langsung mengajukan klaim kepada dinas sosial,” katanya.

Dalam proses pendistribusiannya, masyarakat nantinya dapat mengklaim di lembaga keuangan mikro syariah milik pemko.

“Jika seluruh persyaratan adiministrasinya sudah selesai, santunan tersebut akan kita bayarkan melalui PT Mahira Muamalah Syariah (MMS),” ujarnya.

Sementara itu, seiring dengan progam santunan kematian, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemko Banda Aceh terus berkomitmen untuk terus memberikan paket persalinan kepada masyarakat.

Sama halnya dengan santunan kematian, bantuan paket persalinan lengkap ini juga terealisasi dengan baik tiap tahunnya dengan jumlah penerima 1.200 Ibu dengan akumulasi anggaran Rp 1.139.000.000 per tahun. Sepanjang 2020 sendiri, hingga 21 Juli sudah ada 436 permohonan yang telah memenuhi syarat.

Dikonfirmasi dari pihak dinkes, syarat pengajuan bantuan paket persalinan di antaranya surat permohonan tembusan keuchik, fotokopi KK, fotokopi KTP (suami dan istri), fotokopi Buku Kesehatan Ibu dan Anak atau fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas. Syarat lainnya, merupakan warga Kota Banda Aceh dengan surat keterangan telat menetap selama satu tahun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sama halnya dengan paket santunan kematian, Paket Persalinan ini tidak diberikan kepada PNS, TNI/POLRI dan BUMN/BUMD.

Dalam hal ini, masyarakat pun turut memberikan apresiasi kepada pemko atas program bantuan yang sangat menyentuh dan menyeluruh ini. Seperti salah-seorang penerima santunan kematian, Dian Afrina (pihak ahli waris) pun pernah menyampaikan terima kasih kepada Pemko Banda Aceh bantuan santunan kematian yang pernah diterimanya.

“Kami sangat gembira dan bersyukur atas bantuan yang diberikan ini, yang tentunya sangat berfaedah bagi kami sekeluarga yang ditinggalkan almarhum atau almarhumah. Terima kasih Pak Wali dan jajarannya atas perhatian dan kepeduliannya bagi kami masyarakat kota,” katanya.

Sumber : bandaacehkota.go.id