Banda Aceh – Camat Kutaraja, Arie Januar, S.STP, M.Si menghimbau kepada para Keuchik Gampong dalam wilayah Kecamatan Kutaraja untuk mengaktifkan kembali Posko Pencegahan COVID-19 di masing-masing Gampong. Termasuk kegiatan-kegiatan penyemprotan desinfektan di fasilitas-fasilitas publik secara rutin seperti Meunasah, Masjid, Posyandu, Kantor Keuchik dan areal publik lainnya di bawah kewenangan Gampong untuk pencegahan meluasnya penyebaran COVID-19 dalam Kecamatan Kutaraja.
Camat Kutaraja juga meminta kepada Para Keuchik untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang “Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banda Aceh” untuk dipatuhi baik perseorangan maupun pelaku usaha melalui relawan posko Pencegahan COVID-19 Gampong.
“Peran serta para Keuchik dan Aparatur Gampong serta relawan Posko COVID-19 Gampong sangat penting untuk ikut serta melakukan pencegahan meluasnya pandemi COVID-19 ditingkat paling bawah”. Ujar Arie Januar.