Banda Aceh – Camat Kutaraja telah melaksanakan giat rutin atas instruksi Walikota Banda Aceh terkait dengan razia penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan perwal 51/2020 bersama TIM Terpadu Banda Aceh pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2020.
Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap sabtu dan minggu dalam bulan Oktober dan November bertempat di Pantai Gampong Jawa. Giat tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang melintas dalam wilayah Kota Banda Aceh khususnya di Pantai Gampong Jawa mengingat tempat ini menjadi sasaran wisata bagi masyarakat yang ingin menghabiskan hari libur.
Pada giat yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2020 terjaring pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 sebanyak 22 Pelanggar yang mana 13 Pelanggar membayar sanksi denda dan 9 Pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.
Camat Kutaraja mengharapkan dengan adanya giat tersebut masyarakat dapat terbiasa dan selalu disiplin dengan Protokol Kesehatan di tengah pandemi saat ini untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.