
Banda Aceh – Razia rutin penegakan disiplin terhadap pelanggar anjuran protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah telah dilakukan oleh Tim Terpadu yang didampingi oleh Camat Kutaraja, Muspika Kutaraja dan Unsur Kantor Camat Kutaraja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Rama Setia, Lampaseh Kota.
Dalam kegiatan tersebut didapati pelanggar berjumlah 45 Orang pada tanggal 15 November 2020 yang mana 45 Pelanggar memilih sanksi sosial dan 0 pelanggar memilih sanksi denda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 dan berjalan dengan aman dan tertib.
Camat Kutaraja mengharapkan dengan rutinnya dilaksanakan kegiatan tersebut dapat memutus rantai penyebaran virus Corona yang sedang terjadi saat ini.