Banda Aceh – Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Kota Banda Aceh dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2023 mendatang. Jadwal tersebut diputuskan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh usai menggelar rapat, Senin (18/9/2023) di pendopo wali kota.
Rapat ini dipimpin langsung Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan diikuti oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Wakil Ketua DPRK Usman, Ketua MPU Damanhuri Basyir, Kasdim 0101/KBA Letkol Sugihantoro, perwakilan kajari, perwakilan ketua pengadilan negeri, dan sejumlah unsur forkopimda lainnya.
Hadir juga dari jajaran Pemko Banda Aceh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Bachtiar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jalaluluddin, dan Asisten Administrasi Umum Faisal, beserta para camat se-Banda Aceh.
Kemudian hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Muhammad Syaifuddin Ambia yang mempresentasikan tahapan-tahapan yang telah dilakukan terkait gelaran pilchiksung serentak tersebut.
Pj Wali Kota Amiruddin mengatakan pilchiksung yang akan digelar Oktober nanti merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya digelar pada November 2021 lalu, “Kala itu digelar serentak di 24 gampong dan berjalan sukses serta mendapatkan apresiasi dari kemendagri.”
“Dan untuk gelombang kedua nanti, akan kita gelar serentak di 31 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Banda Aceh,” ujar Amiruddin.
Ia pun mengharapkan, pilchiksung gelombang kedua ini juga dapat berjalan sukses. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh stakeholder untuk terus melakukan persiapan-persiapan dan menjalankan tahapan-tahapan secara serius dengan berpedoman pada dasar hukum yang ada.
Dasar hukum dimaksud, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak, Perwal Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis tentang Pemilihan Keuchik Serentak dalam wilayah Kota Banda Aceh.
“Dan Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 392 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 141 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang II tahun 2023.”
“Pilchiksung serentak tahun 2023 di Banda Aceh akan diikuti oleh 104 bakal calon kepala desa atau keuchik. Adapun Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat 60.461 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Sementara terkait dengan pengamanan Pilchiksung Serentak 2023, Polresta Banda Aceh akan menurunkan petugas ke seluruh TPS. Pun begitu, Kapolresta Fahmi Irwan Ramli menekankan perlu digelar sosialisasi secara masif agar pesta demokrasi nantinya berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Dirinya turut memastikan Banda Aceh saat ini dalam konsisi aman terkendali. “Saya pikir juga perlu kita buat deklarasi damai yang nantinya semua calon ikut hadir dan menandatanganinya. Para calon harus siap menerima kemenangan dan juga siap terima kekalahan,” kata kapolresta.
Berdasarkan data dari DPMG Banda Aceh, 31 gampong yang akan menggelar pilchiksung serentak tahun ini adalah Seutui, Kampung Baru, Neusu Jaya, Peuniti dan Neusu Aceh (Kecamatan Baiturrahman). Kemudian di Kecamatan Kuta Alam terdapat tujuh gampong yakni Kampung Mulia, Kampung Laksana, Peunayong, Keuramat, Kota Baru, Kuta Alam, dan Bandar Baru.
Di Kecamatan Banda Raya, pilchiksung digelar serentak di Gampong Lhong Raya, Lampeuot, dan Lamlagang. Kemudian di Kecamatan Meuraxa digelar di Punge Jurong, Ulee Lheue, Lambung, Lampaseh Aceh dan Cot Lamkuweuh. Sementara di Jaya Baru, pilchiksung digelar di Gampong Punge Blang Cut, Lampoh Daya dan Emperom.
Pilchiksung serentak juga diselenggarakan di Keudah dan Lampaseh Kota (Kecamatan Kuta Raja). Lalu di Kecamatan Lueng Bata hanya digelar di satu gampong, yakni Cot Masjid. Sementara di Kecamatan Syiah Kuala digelar di Gampong Pineung, Ie Masen Kayee Adang, dan Deah Raya.
Sejauh ini, sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan Pemko Banda Aceh, mulai dari pembentukan P2K dan P2P, pendaftaran pemilih, pengumuman DP, hingga perbaikan DPS.