BANDA ACEH – Sejumlah warga perwakilan dari Gampong Jawa dan Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh melakukan musyawarah bersama Pj Wali Kota untuk menetapkan tapal batas wilayah antar dua gampong tersebut.
Keuchik Gampong Pande, Deo Fiscia Erjiansyah mengatakan, pihaknya akan menerima apapun keputusan yang akan di tetapkan oleh pemerintah terkait tapal batas wilayah desanya.
“Kita harapkan penetapan tapal batas segera dilakukan agar tidak menimbulkan kekisruhan antara Gampong Pande dan Gampong Jawa,” kata Deo Fiscia dalam musyawarah yang berlangsung di kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis, 8 Juni 2023.
Sementara Keuchik Gampong Jawa, Mukhlis, berharap kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk memutuskan secara bijaksana dan seadil-adilnya terkait tapal batas wilayah tersebut.
“Alangkah indahnya memutuskan wilayah dengan melihat tanda batas, kita berharap di putuskan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Dalam musyawarah itu terbit Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh, Nomor 560/0549, perihal penegasan tapal batas Gampong Pande dan Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja. Surat keputusan itu memutuskan bahwa batasan tersebut milik Gampong Pande.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bab V Penyelesaian Perselisihan, pasal 9 ayat (3) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bab VI Penyelesaian Perselisihan Batas Desa, pasal 19 ayat satu.
Atas ketentuan tersebut, Pj Wali Kota menetapkan batas Gampong Pande dengan Gampong Jawa dalam Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
Dalam SK itu menyatakan bahwa penetapan keputusan Wali Kota Banda Aceh sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, batas Gampong Pande dengan Gampong Jawa tetap berpedoman pada Keputusan walikota Banda Aceh Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakrie Siddiq usai musyawarah mengatakan bahwa pihaknya telah melihat dan memutuskan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pada tahun 2011 telah ada keputusan Wali Kota tentang tapal batas antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, rujukannya ada pada Permendagri tahun 2006 karena terjadi persepsi antara kedua gampong kita ingin menegaskan kembali batas tersebut,” ucapnya.
Menurut Bakrie, jika salah satu gampong keberatan akan keputusan yang ditetapkan maka dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan.
Sumber : ajnn