Kuta Raja, 13 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Kuta Raja melaksanakan kegiatan pengawasan syariat di wilayah Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari kawasan Tanggul Nol Kilometer Kota Banda Aceh hingga Pelabuhan Ulee Lheue. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap syariat Islam di wilayah Kecamatan Kuta Raja.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP dan WH Kecamatan Kuta Raja melakukan pemantauan terhadap situasi di sepanjang wilayah yang menjadi sasaran pengawasan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan syariat Islam.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Satpol PP dan WH Kecamatan Kuta Raja diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan penerapan syariat Islam di wilayah Kecamatan Kuta Raja.