PELAYANAN ADMINISTRASI KECAMATAN KUTA RAJA SEMAKIN MUDAH MELALUI APLIKASI PELAYAN RAJA

Banda Aceh — Kecamatan Kuta Raja terus berupaya memberikan pelayanan administrasi yang mudah, cepat, dan efisien kepada masyarakat. Pelayanan dilaksanakan setiap hari di Kantor Camat Kuta Raja mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, baik secara langsung maupun secara daring.

Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Kecamatan Kuta Raja, Reni Hayati, S.P., bersama Pengelola Data dan Informasi, Defilia Filian, S.Sos.

Melalui pelayanan daring, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Camat Kuta Raja untuk memperoleh rekomendasi administrasi. Masyarakat cukup mendatangi kantor keuchik sesuai domisili dan menyampaikan permohonan administrasi yang dibutuhkan.

Selanjutnya, petugas pelayanan di kantor keuchik akan menginput permohonan tersebut dan meneruskannya ke Kantor Camat Kuta Raja melalui aplikasi Pelayan Raja. Setelah permohonan diterima dan diperiksa, camat akan menandatangani dokumen secara elektronik, kemudian mengirimkannya kembali kepada pemerintah gampong.

Proses pelayanan administrasi melalui aplikasi Pelayan Raja tersebut diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit apabila seluruh data dan persyaratan yang diajukan telah lengkap dan sesuai.

Kasi Pelayanan Kecamatan Kuta Raja, Reni Hayati, S.P., menjelaskan bahwa saat ini belum semua jenis dokumen dapat diproses secara daring. Namun, hadirnya layanan tersebut telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi.

“Walaupun belum semua dokumen dapat dilayani secara online, layanan ini sudah sangat memudahkan masyarakat karena mereka tidak perlu datang langsung ke kantor camat untuk mendapatkan rekomendasi,” pungkas Reni Hayati.

Pemerintah Kecamatan Kuta Raja akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi agar proses administrasi menjadi semakin cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.