Banda Aceh — Camat Kuta Raja, Wahyudi, S.STP., M.Si., bersama para keuchik dalam wilayah Kecamatan Kuta Raja menghadiri undangan Sosialisasi Pengusulan Rumah Tidak Layak Huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengusulan masyarakat yang rumahnya dinilai tidak layak huni agar dapat memperoleh bantuan melalui Program BSPS.
Kegiatan dipandu oleh Sekretaris Dinas Perkim Kota Banda Aceh, Budi Kurnia Syahputra, S.T., M.T., bersama Desy Suastika, S.T., selaku Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda, yang juga bertindak sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pengusulan calon penerima bantuan. Pemerintah gampong diharapkan melakukan pendataan dan verifikasi secara cermat agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Camat Kuta Raja, Wahyudi, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bagi para keuchik dalam mengidentifikasi dan mengusulkan rumah tidak layak huni di gampong masing-masing.
“Melalui koordinasi dan pendataan yang tepat, kami berharap masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan perumahan secara tepat sasaran sehingga memiliki tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan layak,” ujarnya.
Kehadiran Camat Kuta Raja bersama para keuchik dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.