Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat 15 Mei 2020.
“Alhamdulillah THR Idul Fitri 1441 H telah kita bayarkan hari ini kepada 4.163 PNS dengan total anggaran Rp 17,9 miliar,” kata Wali Kota Aminullah Usman di pendopo.
Ia merincikan, ke-4.163 abdi negara tersebut terdiri dari PNS golongan I 11 orang, golongan II 634, golongan III 2.452, dan golongan IV 1.066 orang.
“Itu sudah termasuk jabatan struktural dan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan. Dan sesuai ketentuan dari pusat, ada 37 pejabat eselon II, termasuk wali kota tidak dibayarkan THR-nya,” katanya.
Menurut Aminullah, pembayaran THR bagi PNS tersebut sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2020 dan Perwal Banda Aceh nomor 26 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR kepada PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Dirinya pun berharap, penyaluran THR tersebut dapat berkontribusi dalam mendongkrak perekonomian kota yang tengah lesu akibat pandemi Corona.
“Tentunya dana THR ini akan berputar di Banda Aceh apalagi PNS tidak diperbolehkan mudik tahun ini. Saya yakin akan berdampak positif terhadap perekonomian kota,” ujarnya.
Sumber : bandaacehkota.go.id