Penertiban Penjual Ikan di Jembatan Peunayong

Penertiban bagi Penjual Ikan di sepanjang jembatan Peunayong telah dilakukan oleh Camat Kutaraja beserta Muspika Kutaraja pada tanggal 15 Mei 2020. Kegiatan ini turut di backup oleh petugas Satpol PP, Petugas Damkar Kota Banda Aceh dan Anggota Dewan Perwakilan Kota Banda Aceh Komisi I Sdr. Husaini.

Hal ini merupakan inisiasi dari pihak Muspika Kutaraja dan didukung oleh Anggota Dewan Perwakilan Kota Banda Aceh komisi I Sdr. Husaini dalam menyauti keluhan masyarakat terhadap :

  1. Terjadinya kesemrautan lalu lintas di sepanjang jembatan peunayong bagi pengguna jalan disebabkan oleh para penjual ikan yang menggelar lapak jual Ikan di badan jalan
  2. Menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan kaki / kendaraan karena bau yang ditimbulkan dari air residu hasil penjualan ikan.
  3. Berdampak pada terjadinya kerusakan badan jalan. Aspal dan tiang-tiang besi pembatas jembatan akibat residu hasil penjualan ikan.
  4. Merusak keindahan wajah Kota Banda Aceh yang saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh sedang gencar-gencarnya menggiatkan sektor wisata

Camat Kutaraja sangat mengharapkan kondisi ini dapat teratasi dengan cara adanya perhatian serius dan tindakan tegas dari pihak terkait bagi penjual ikan yang berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.