Banda Aceh – Camat Kutaraja, Arie Januar, S.STP, M.Si telah melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kecamatan Kutaraja bersama Muspika kutaraja, Unsur Kecamatan dan Para Keuchik pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 bertempat di Pantai Gampong Jawa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang “Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banda Aceh”.
Dalam kegiatan tersebut didapati pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 sebanyak 33 Pelanggar yang kemudian diberikan sanksi sosial berupa menghafal surat-surat pendek Al-Qur’an, menghafal Pancasila, Menghafal Lagu Nasional.
Camat Kutaraja mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat kembali menyadari betapa pentingnya melaksanakan anjuran Protokol Kesehatan COVID-19 demi memutus rantai penyebaran virus tersebut yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.