Razia Rutin Penegakan Disiplin Prokes bersama Tim Terpadu tanggal 07 dan 08 November 2020

Banda Aceh – Razia rutin penegakan disiplin terhadap pelanggar anjuran protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah telah dilakukan oleh Tim Terpadu yang didampingi oleh Camat Kutaraja, Muspika Kutaraja dan Unsur Kantor Camat Kutaraja. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 07 November 2020 bertempat di Cafe-Cafe dalam wilayah Kecamatan Kutaraja dikarenakan cuaca yang kurang mendukung dan pada tanggal 08 November 2020 bertempat di Pantai Gampong Jawa.

Dalam kegiatan tersebut didapati pelanggar berjumlah 13 Orang pada tanggal 08 November 2020 yang mana 11 Pelanggar memilih sanksi sosial dan 2 pelanggar memilih sanksi denda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 dan berjalan dengan aman dan tertib.

Camat Kutaraja mengharapkan dengan rutinnya dilaksanakan kegiatan tersebut dapat memutus rantai penyebaran virus Corona yang sedang terjadi saat ini.