Razia Rutin Penegakan Disiplin Prokes bersama Tim Terpadu tanggal 14 dan 15 November 2020

Razia tanggal 14 November 2020

Banda Aceh – Razia rutin penegakan disiplin terhadap pelanggar anjuran protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah telah dilakukan oleh Tim Terpadu yang didampingi oleh Camat Kutaraja, Muspika Kutaraja dan Unsur Kantor Camat Kutaraja. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pantai Gampong Jawa.

Dalam kegiatan tersebut didapati pelanggar berjumlah 26 Orang pada tanggal 15 November 2020 yang mana 25 Pelanggar memilih sanksi sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda.

Razia tanggal 15 November 2020
Razia tanggal 15 November 2020

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 dan berjalan dengan aman dan tertib.

Camat Kutaraja mengharapkan dengan rutinnya dilaksanakan kegiatan tersebut dapat memutus rantai penyebaran virus Corona yang sedang terjadi saat ini.