Pembuatan KTP Nasional Baru :
- Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Form KTP F1.21 dari Gampong setempat;
- Surat Keterangan belum pernah membuat KTP dari Keuchik setempat.
Perekaman Data e-KTP :
- Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) lembar.
Penggantian KTP Nasional / e-KTP yang hilang :
- Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Form KTP F1.21 dari Gampong setempat;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI;
- Fotocopy KTP lama sebanyak 1 (satu) lembar (jika ada).
Perpanjangan Masa Berlaku KTP Nasional :
- Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) lembar;
- Form KTP F1.21 dari Gampong setempat;
- Fotocopy KTP lama sebanyak 1 (satu) lembar.