Razia Rutin Penegakan Disiplin Prokes bersama Tim Terpadu tanggal 05 dan 06 November 2020

Banda Aceh – Razia rutin penegakan disiplin terhadap pelanggar anjuran protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah telah dilakukan oleh Tim Terpadu yang didampingi oleh Camat Kutaraja, Muspika Kutaraja dan Unsur Kantor Camat Kutaraja. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Rama Setia, Lampaseh Kota pada tanggal 05 Desember 2020 dan Kegiatan tersebut dilaksanakan di pantai Gampong Jawa-Pande pada tanggal 06 Desember 2020.

Dalam kegiatan tersebut didapati pelanggar berjumlah 25 Orang pada tanggal 06 Desember 2020 yang mana 21 Pelanggar memilih sanksi sosial dan 4 pelanggar memilih sanksi denda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 dan berjalan dengan aman dan tertib.

Camat Kutaraja mengharapkan dengan rutinnya dilaksanakan kegiatan tersebut dapat memutus rantai penyebaran virus Corona yang sedang terjadi saat ini.