Banda Aceh – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) Level 4 masih diterapkan di Kota Banda Aceh. Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dan Instruksi Walikota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Banda Aceh.
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) Level 4 Walikota Banda Aceh melalui Tim Satgas Kecamatan Kutaraja telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi Walikota Banda Aceh 15 Tahun 2021 tersebut sehingga Kecamatan Kutaraja tidak ditemukannya kasus Zona Merah per tanggal 16 September 2021.
Berikut rekapan Zonasi PPKM dalam Kecamatan Kutaraja :
Zonasi PPKM | Jumlah Dusun |
---|---|
Zona Hijau | 14 |
Zona Kuning | 15 |
Zona Oranye | 0 |
Zona Merah | 0 |
Total Dusun | 29 |
“Alhamdulillah, Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) tersebut Kecamatan Kutaraja tidak pernah Zona Merah, dan semoga Kecamatan Kutaraja khususnya dan Kota Banda Aceh menjadi Zona Hijau, akan tetapi kita tidak boleh terlalu senang karena pandemi ini masih berlangsung hingga saat ini.” ucap Camat Arie.
Dalam melaksanakan Penerapan PPKM Level 4 Tim Satgas Kecamatan Kutaraja melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Tim Satgas Gampong untuk menekan angka kenaikan positif COVID-19 seperti kegiatan Gebyar Vaksinasi di tiap Gampong, Melaksanakan testing oleh pihak Puskesmas bagi masyarakat, Penyekatan akses jalan masuk tempat wisata pantai atas instruksi Walikota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.
“Penerapan Protokol Kesehatan dalam masa pandemi ini merupakan ikhtiar terakhir untuk kita semua dalam menyongsong kehidupan normal seperti sebelum pandemi. Semoga Kota Banda Aceh keluar dari zona merah” tutup Arie