Koordinasi dan Pengawasan Pelaksanaan Antisipasi Kegiatan Pelanggaran Syari’at Islam pada malam Tahun Baru 2022

Banda Aceh – Camat Kuta Raja telah melaksanakan Koordinasi dan Pengawasan Pelaksanaan Antisipasi Kegiatan Pelanggaran Syari’at Islam pada malam Tahun Baru 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Walikota Banda Aceh Nomor : 875.1/58/2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang “Melaksanakan Koordinasi dan Pengawasan Pelaksanaan Antisipasi Kegiatan Pelanggaran Syari’at Islam pada malam Tahun Baru 2022”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai

Titik kumpul kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Keuchik Merduati kemudian dilanjutkan dengan patroli ke titik-titik yang telah ditentukan.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM, Camat Kuta Raja Zahrul Fuadi, S.IP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh Muhammad Iqbal Rokan, S.STP, Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Cut Azharida, SH, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh Irwan, SE, M.Si.Ak, Kabag dan Para Kasubbag Bagian Prokopim, Unsur WH/Satpol PP Muspika Kuta Raja, Para Keuchik, Muhtasib Gampong, Linmas Gampong, Ketua Pemuda Gampong dan seluruh tim yang terlibat.

Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya hambatan serta tidak ada pelanggaran Syariat Islam dalam Kecamatan Kuta Raja.