Pembuatan KK Baru :
- Form KK F1.01 dan F1.15 dari Gampong setempat.
Perubahan Data KK :
- Fotocopy KK lama sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotocopy KTP bagi anggota keluarga yang wajib KTP;
- Form KK F1.05, F1.06 dan F1.16 dari Gampong setempat;
- Fotocopy Ijazah/Akte Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
Penggantian KK yang hilang :
- Form KK F1.01 dan F1.15 dari Gampong setempat;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI;
- Fotocopy KK lama sebanyak 1 (satu) lembar (jika ada).